DEMA FDK

Website Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau

BENDAHARA

Program kerja dari Bendahara DEMA FDK adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan membukukan arus kas masuk, baik yang berasal dari iuran DEMA maupun pihak lain ke dalam kas organisasi.
  2. Mengeluarkan dan membukukan arus kas keluar yang telah mendapat persetujuan dari ketua terlebih dahulu ke dalam kas organisasi.
  3. Membuat laporan secara periodik baik laporan bulanan maupun tahunan.
  4. Menandatangani bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan uang.
  5. Membuat dan mengumpulkan bukti-bukti tertulis pengeluaran uang yang berupa kwitansi dan lain sebagainya.
  6. Bertanggung jawab atas administrasi keuangan organisasi.
Scroll to top